Tentang PPID Pidie Jaya

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pidie Jaya adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Kabupaten Pidie Jaya. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di Kabupaten Pidie Jaya

Dalam bertugas, PPID Kabupaten Pidie Jaya dibantu oleh Pejabat Fungsional Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang meliputi Pelaksana Teknis/Administrasi, Arsiparis, Pranata Komputer, Pranata Humas, Pustakawan dan Pejabat Fungsional lainnya.

Penetapan PPID Pidie Jaya diatur dalam Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 60 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.

Bupati Pidie Jaya menetapkan Keputusan dengan nomor : 672 tahun 2019 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi terdiri dari Tim Pertimbangan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu.

Tugas PPID

  1. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi;
  2. Melakukan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. Melakukan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana;
  4. Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
  5. Melakukan pengujian konsekuensi;
  6. Melakukan pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahnya;
  7. Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
  8. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.

Fungsi PPID

  1. Pelayanan Informasi;
  2. Pengelolaan Informasi;
  3. Dokumentasi arsip.

 

 

 

Visi    

Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan   

Misi    

Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas Membangun dan mengembangkan system penyediaan dan layanan informasi Meningkatkan kopetensi sumberdaya manusia

Motto     

Cepat, Tepat, Murah dan Sederhana